Bandungsari, Grobogan, Kabupat...
Toutorial 1 menit baca

Gubernur Busro Tetapkan UMP Jawa Tengah 2026 Rp 2.327.386 Berikut Daftar UMK, dan UMSK 2026 Se-Jateng

Ahmad
Ahmad

Admin Super • 25 Dec 2025

|
Gubernur Busro Tetapkan UMP Jawa Tengah 2026 Rp 2.327.386 Berikut Daftar UMK, dan UMSK 2026 Se-Jateng

Gambar Saat Pengambilan Penghargaan

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.    Penetapan tersebut diumumkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, di kantornya, Kota Semarang, Rabu, (24/12/2025).    UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.   

Sumber: https://jateng.nu.or.id/pemerintahan/gubernur-luthfi-tetapkan-ump-jawa-tengah-2026-rp-2-327-386-berikut-daftar-umk-dan-umsk-2026-se-jateng-V1IaF


___
Download NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap! https://nu.or.id/superapp (Android/iOS)

Tags: #Mustofa
Author
Ahmad

Admin Super

Alumni PP. Al-Ma'ruf. Saat ini mengabdi sebagai tim media center pesantren dan pengajar Madrasah Diniyah.

Komentar 3

*Komentar akan dimoderasi
S
Supriyanto 2 jam yang lalu

MasyaAllah, barakallah untuk para santri. Semoga ilmunya bermanfaat.

A
Admin 1 jam yang lalu

Amin ya rabbal alamin. Terima kasih doanya pak.