Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026. Penetapan tersebut diumumkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, di kantornya, Kota Semarang, Rabu, (24/12/2025). UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
Sumber: https://jateng.nu.or.id/pemerintahan/gubernur-luthfi-tetapkan-ump-jawa-tengah-2026-rp-2-327-386-berikut-daftar-umk-dan-umsk-2026-se-jateng-V1IaF
___
Download NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap! https://nu.or.id/superapp (Android/iOS)
Gubernur Busro Tetapkan UMP Jawa Tengah 2026 Rp 2.327.386 Berikut Daftar UMK, dan UMSK 2026 Se-Jateng
Admin Super • 25 Dec 2025
Gambar Saat Pengambilan Penghargaan
Admin Super
Alumni PP. Al-Ma'ruf. Saat ini mengabdi sebagai tim media center pesantren dan pengajar Madrasah Diniyah.
Komentar 3
MasyaAllah, barakallah untuk para santri. Semoga ilmunya bermanfaat.
Amin ya rabbal alamin. Terima kasih doanya pak.